TO A NEW BEGINNING

TO A NEW BEGINNING

Translate Languange

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 20 November 2009

Peraturan Perkumpulan Koprasi

Peraturan Mengenai Perkumpulan Koperasi Bumiputera.
(Lembaran Negara Nomor 91 Tahun 1927)

Menanggapi sikap antipati dari ”kaoem boemipoetera" (baca:
bangsa Indonesia) saat itu terhadap Peraturan Perkumpulan Koperasi
nomor 431 tahun 1915 tersebut, pemerintah Hindia Belanda pada tahun
1920 membentuk Komisi Koperasi yang dipimpin oleh Prof. Dr. JH Boeke,
untuk menampung aspirasi kaum pribumi (bangsa Indonesia) dalam
berkoperasi.
Dan sebagai basil kerja dari komisi tersebut, antara lain lahir
Regeling lnlandsche Cooperative Vereeniging, atau sering disebut dan
lebih dikenal dengan sebutan: Peraturan Tentang Perkumpulan Koperasi
Bumiputera Nomor 91 Tahun 1927, yang khusus berlaku bagi kaum
bumiputera (baca : bangsa Indonesia).
Berdasar undang-undang tersebut pemerintah segera membentuk
Cooperatie Dienst (Jawatan Koperasi) pada tahun 1930 di bawah
Department van Binnenlandshe Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
Kemudian pada tahun 1935 jawatan tersebut berada di bawah
naungan Department van Economische Zaken (Departemen
Perekonomian), dan pada tahun 1939 digabung menjadi Dienst voor
Cooperative enr Binnenlandsche Handel, (Jawatan Koperasi dan
Perdagangan Dalam Negeri).
Sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama, pemerintah
menunjuk Prof. Dr. JH Boeke (yang saat itu sebagai Adviseur Voor
Volkscredit, yang pernah mengetuai Komisi Koperasi). Sejak itu
masyarakat pribumi yang akan berkoperasi tidak perlu lagi ke notaris,
tetapi cukup mendaftarkan pada pemerintah (Jawatan Koperasi) dengan
biaya yang yang lebih murah yaitu hanya F1.3,- dan banyak kemudahan
lain.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu juga membentuk Dana Jaminan
(Garantie Funds) dengan modal awal dari pemerintah sebesar
F1.120.000,- untuk menjadi dana penjaminan bagi koperasi yang
meminjam uang atau kredit kepada Bank Rakyat.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka mulailah secara
resmi keterlibatan pemerintah terhadap koperasi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar