TO A NEW BEGINNING

TO A NEW BEGINNING

Translate Languange

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 22 November 2009

keadaan koprasi 1940

Keadaan Koperasi Pada Tahun 1940
Sampai dengan tahun 1940, atau setelah sekitar 13 tahun
berlakunya undang-undang koperasi tahun 1927, jumlah koperasi telah
berkembang menjadi 656 unit, dengan jumlah anggota sebanyak 52.555
orang, yang terdiri dari mereka yang berasal dari pegawai, sekitar 47
persen petani, 20 persen buruh, 9 persen dan pedagang, sekitar persen.
Tabel 2
Keadaan Koperasi Pada tahun 1940
1. Jumlah Koperasi (unit) : 656
2. Jumlah Anggota (orang) : 52.555
Terdiri dari:
a. Pegawai : 24.701 orang
b. Buruh : 4.730 orang
c. Pedagang : 9.985 orang
d. Petani : 10.511 orang
e. Lainnya : 2.628 orang
3. Jumlah : 52.555 orang
Sumber: G. Karta Saputra, dkk, 1987, Koperasi Indonesia

Jumat, 20 November 2009

Peraturan Perkumpulan Koprasi

Peraturan Mengenai Perkumpulan Koperasi Bumiputera.
(Lembaran Negara Nomor 91 Tahun 1927)

Menanggapi sikap antipati dari ”kaoem boemipoetera" (baca:
bangsa Indonesia) saat itu terhadap Peraturan Perkumpulan Koperasi
nomor 431 tahun 1915 tersebut, pemerintah Hindia Belanda pada tahun
1920 membentuk Komisi Koperasi yang dipimpin oleh Prof. Dr. JH Boeke,
untuk menampung aspirasi kaum pribumi (bangsa Indonesia) dalam
berkoperasi.
Dan sebagai basil kerja dari komisi tersebut, antara lain lahir
Regeling lnlandsche Cooperative Vereeniging, atau sering disebut dan
lebih dikenal dengan sebutan: Peraturan Tentang Perkumpulan Koperasi
Bumiputera Nomor 91 Tahun 1927, yang khusus berlaku bagi kaum
bumiputera (baca : bangsa Indonesia).
Berdasar undang-undang tersebut pemerintah segera membentuk
Cooperatie Dienst (Jawatan Koperasi) pada tahun 1930 di bawah
Department van Binnenlandshe Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
Kemudian pada tahun 1935 jawatan tersebut berada di bawah
naungan Department van Economische Zaken (Departemen
Perekonomian), dan pada tahun 1939 digabung menjadi Dienst voor
Cooperative enr Binnenlandsche Handel, (Jawatan Koperasi dan
Perdagangan Dalam Negeri).
Sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama, pemerintah
menunjuk Prof. Dr. JH Boeke (yang saat itu sebagai Adviseur Voor
Volkscredit, yang pernah mengetuai Komisi Koperasi). Sejak itu
masyarakat pribumi yang akan berkoperasi tidak perlu lagi ke notaris,
tetapi cukup mendaftarkan pada pemerintah (Jawatan Koperasi) dengan
biaya yang yang lebih murah yaitu hanya F1.3,- dan banyak kemudahan
lain.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu juga membentuk Dana Jaminan
(Garantie Funds) dengan modal awal dari pemerintah sebesar
F1.120.000,- untuk menjadi dana penjaminan bagi koperasi yang
meminjam uang atau kredit kepada Bank Rakyat.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka mulailah secara
resmi keterlibatan pemerintah terhadap koperasi di Indonesia.

PERTUMBUHAN KOPRASI

AWAL PERTUMBUHAN DAN
PENGEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A. Masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
1. Mulai Bertumbuh
Sebagian besar pakar koperasi dan beberapa kalangan berpendapat
bahwa sesungguhnya bentuk-bentuk koperasi yang konkret di Indonesia
baru mulai tumbuh pada era kebangkitan nasional, yaitu pada awal-awal
tahun 1900-an.
Dimulai dari berdirinya koperasi rumah tangga (konsumsi), yang
didirikan oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional di kalangan Boedi Oetomo
pada tahun 1908, kemudian disusul dengan berdirinya toko-toko Adil
pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Sarekat Islam
dan tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya, seperti dari PNI, Partindo,
Parindra dan sebagainya di awal tahun 1900-an, sebagai bagian dari
strategi perjuangan mencapai kemerdekaan.
Pada masa-masa tersebut konon juga mulai berdiri koperasi di
kalangan para santri, koperasi pondok pesantren, yang didorong oleh
para kiai. Namun demikian koperasi di masa itu pada umumnya tidak bisa
berusia panjang.
Banyak faktor yang mempengaruhinya, antara lain misalnya
kurangnya pengalaman dan pengetahuan mereka dalam mengelola
koperasi. Sedangkan pemerintah dan pergerakan juga tidak pernah
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan maupun penyuluhan bagi para
pengelola koperasi. Di samping itu tipisnya solidaritas dan loyalitas
anggota juga telah mengakibatkan toko-toko yang didirikan kurang
dimanfaatkan oleh anggotanya sendiri.
Berkembangnya sistem penjualan dengan cara kredit oleh tokotoko
swasta non-koperasi kepada pembeli yang tidak punya uang tunai,
juga menjadi sebab lain tersainginya toko-toko koperasi pada saat itu.

Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo

Jumat, 13 November 2009

Kekuatan UMKM di sektor menegah ke bawah d Kirgizstan

Dalam indeks iklim bisnis pembiayaan mikro 2009 ini ,kirgizstan berada di peringkat ke 12 dari 55 dengan sektor 56,2 kuncin keberhasilan kirgizstan adalah kekuatan kerangka regulasi. Negara yg dulunya bernama kirgisia merai peringkat ke 3 untuk kerangka regulasi dengan skor 81,3. Ke mudian untuk indikator iklim investasi berada d peringkat 41 (skor 41,7).kirgizstan juga terpilih sebagi negara terbaik dalam iklim biznis pembiayaan mikro d kawasan eropa dan asia tengah

Propembiayaan Mikro
Setelah kirgizstan ,Georgia merupakan negara kinerja terbaik kedua di kawasan Eropa timur dan Asia tengah.Pada 2009 Georgia meraih oeringkat ke 23 dengan skor 45,1.sementara Tajikistan juga berad d bawah Kirgizstan untuk indikaror kebijakan yakni d perinkat 10.sedangkan untuk indikator pengembangan empat besar dkawasan adalah Kirgizstan, di peringkat 14 Armenia (20), Georgia (20), dan Bosnia (30)
Untuk kawasan Timur Tengah dan Amerika Utara ,Yaman merupakan negara berkinerja terbaik dalam indeks lingkungan bisnis pembiayaan mikro.Secara global Yaman meraih peringkat 29 dengan skor 42,1. Rinciannya untuk indikator kerangka regulasi d peringkat 13 dengan skor 62,5, iklim investasi di peringkat ke 39 (skor 35,6) dan pembangunan kelembagaan di peringkat ke 39(skor 25,0)

Maka untuk para pengusaha2 atau negara berkambang UMKM it adalah salah satu cara untuk mendongkrak perekonomian bisnis yg sangant berpotensial. Pentingnya pembinaan bagi masyarakat awam pun harus d telaah mulai dari sekarang agar mereka tidak berketergantungan pada orang atau perusahaan lain.,.,